Medan, harianbatakpos.com – Praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Medan berhasil diungkap oleh polisi. Penangkapan ini menandai langkah tegas aparat dalam memberantas kejahatan yang merugikan banyak orang. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa informasi awal yang diterima dari masyarakat pada 23 Mei 2025 menjadi kunci dalam pengungkapan ini.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, pengamanan dimulai dengan penangkapan seorang pria berinisial OIM pada 5 Juni 2025. OIM diduga berperan sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu. Setelah ditangkap, pengembangan kasus membawa polisi kepada pelaku utama, IM, yang beroperasi di sebuah warung internet di Jalan IAIN, Medan Timur.
Kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama satu tahun, menjual sekitar 30 SIM palsu dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. SIM-sim ini dibuat dari blanko SIM asli yang masa berlakunya sudah habis.
Sebagai konsekuensi hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini lebih lanjut guna mengungkap jaringan lebih luas di balik praktik pemalsuan tersebut.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar