HarianBatakpos.com- Medan, 22 Juni 2024 – Penggerebekan besar-besaran oleh tim gabungan Polres Binjai dan Polda Sumut menghebohkan warga Sumatera Utara. Dua lokasi perjudian di Pasar VII Cina, Desa Tandam Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat disegel pada Sabtu (15/6). Namun, muncul pertanyaan besar: di mana bandarnya?
Kronologi Penggerebekan
Menurut informasi yang diperoleh dari detikSumut, operasi ini dilaksanakan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Lokasi perjudian tersebut sudah terkenal seperti casino Las Vegas di wilayah tersebut.
”Kami sudah lama resah dengan adanya tempat judi itu. Terima kasih Pak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Binjai,” ujar Hamdani (43), seorang warga sekitar.
Namun, menurut warga, sebelum penggerebekan, mesin-mesin judi sudah dipindahkan. ”Sekitar jam 10 malam, alat-alat judi sudah diangkut,” kata seorang saksi mata.
Langkah polisi menyegel tempat judi mendapat dukungan luas dari warga yang mengharapkan agar tempat tersebut tidak beroperasi kembali. ”Syukur lah langsung ditutup, kalau tidak kami berencana menutup paksa,” tegas Hamdani.
Ironisnya, lokasi perjudian ini bertamengkan tempat ibadah umat Buddha, Klenteng Dewi Nenek Sakti, yang semakin membuat warga sekitar dan pemuka agama geram.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Tri Zenius Perdana Limbong, mengkritik langkah polisi yang hanya menyegel lokasi tanpa menangkap bandarnya. ”Kita minta Polda Sumut serius menangani kasus ini, jangan Cuma menyegel lokasi judi saja. Panggil dan tangkap juga bandarnya,” tegasnya.
Limbong menduga ada kebocoran informasi terkait penggerebekan ini. “Jika tidak ada yang membocorkan, kenapa mesin dan alat judi lainnya tidak ada lagi saat penggerebekan?” pungkasnya.
Komentar