HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Penyanyi Virgoun Tambunan, bersama teman wanitanya PA dan kru band Last Child berinisial B, telah dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Penetapan ini dilakukan setelah mereka dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, memberikan penjelasan mengenai alasan penetapan ini.
Menurut Kombes Pol M Syahduddi, setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, Virgoun cs ditetapkan sebagai tersangka sekaligus korban penyalahgunaan narkoba. “Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa ketiga orang tersangka ini langsung kita kategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Syahduddi di Polres Jakarta Barat, kemarin, seperti disadur dari laman detik.com.
Ia menambahkan, keputusan ini diambil karena tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika. “Ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang diamankan termasuk pendalaman terhadap yang bersangkutan, tidak ditemukan adanya jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.
Setelah penetapan tersebut, Virgoun bersama PA dan B dilakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Hasil asesmen tersebut mengindikasikan perlunya rehabilitasi selama tiga bulan bagi ketiganya. “Pada hari ini juga sudah dikirimkan hasil asesmen BNN Provinsi DKI Jakarta terhadap ketiga tersangka untuk dilakukan proses rehabilitasi selama tiga bulan,” ungkap Syahduddi.
Virgoun dan PA ditangkap bersamaan dalam satu kosan, di mana status mereka disebutkan sebagai teman dekat. “Yang bersangkutan berteman dekat. Karena pada saat kita amankan juga baik Virgoun maupun PA ternyata dalam satu kos-kosan, bisa dibilang teman kerja,” kata Syahduddi.
Sedangkan B, yang merupakan kru band Last Child, berperan sebagai perantara dalam pembelian sabu untuk Virgoun. “Narkotika yang digunakan Virgoun dan PA berasal dari B. Di mana B mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram,” jelas Syahduddi.
Virgoun sendiri, saat ditampilkan dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, mengenakan baju tahanan dan menyampaikan permintaan maaf atas penggunaan barang terlarang tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun Virgoun, PA, dan B terlibat dalam penggunaan narkoba, mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Hal ini menjadi dasar penetapan mereka sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan keputusan untuk menjalani rehabilitasi.
Rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO diharapkan dapat membantu Virgoun cs untuk pulih dari ketergantungan narkoba. Kombes Pol M Syahduddi juga menegaskan pentingnya proses rehabilitasi bagi mereka yang terjerat penyalahgunaan narkoba tanpa adanya keterlibatan dalam peredaran.
Kasus Virgoun juga mengingatkan akan pentingnya peran teman dan keluarga dalam mendukung proses pemulihan. Dukungan dari orang-orang terdekat dapat memberikan semangat bagi mereka yang sedang menjalani rehabilitasi.
Sebagai publik figur, Virgoun diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba. Proses rehabilitasi yang dijalani Virgoun diharapkan dapat menjadi awal baru baginya untuk kembali berkarya di industri musik dengan lebih baik dan bebas dari narkoba.
Kesadaran akan bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba adalah langkah penting dalam mengatasi masalah narkotika di Indonesia. Dengan adanya proses rehabilitasi, diharapkan para korban dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih sehat dan produktif.
Komentar