Nasional
Beranda » Berita » Polisi Kerahkan 3000 Ribu Personil Untuk Kawal Sidang Vonis Rizieq

Polisi Kerahkan 3000 Ribu Personil Untuk Kawal Sidang Vonis Rizieq

Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Antara

Harianbatakpos.com – 3000 Ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Rizieq menjalani sidang vonis atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, pada Kamis (27/5).

“Jumlah personel yang diturunkan sekitar 3000-an,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, seperti dilansir dari merdeka.com

Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur.

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

“Tidak ada yang khusus, seperti biasa saja sebagaimana yang sudah berjalan,” ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizieq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. (res)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *