Polisi telah melimpahkan berkas tahap dua kepada Jaks1 Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan yang menimpa seorang santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Airul Harahap. Kedua tersangka, AR (15) dan RD (14), akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kombes Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik Polres Tebo pada Senin malam (1/4/2024). Ini dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan juga karena keterbatasan waktu proses penanganan anak di bawah umur.
“Saat ini kedua pelaku anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Tebo. JPU akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tebo,” kata Andri.
Dalam pengungkapan kasus ini, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap fakta baru bahwa saat kejadian penganiayaan, beberapa santri lainnya hadir dan menyaksikan kekerasan tersebut.
“Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa ada beberapa santri yang menyaksikan kejadian tersebut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini,” jelas Andri.
Meskipun Andri tidak merinci jumlah santri yang menyaksikan kejadian tersebut, namun hal ini menjadi titik penting dalam penyelidikan kasus ini. Sebelumnya, santri yang menjadi saksi dalam kasus ini enggan untuk menyampaikan fakta yang dilihatnya.
Diketahui sebelumnya, kasus kematian santri Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin terungkap. Pelaku penganiayaan ternyata adalah dua senior korban, yakni AR (15) dan RD (14), yang melakukan tindakan kekerasan karena sakit hati terkait utang sejumlah uang.
Mereka menganiaya korban dengan brutal, bahkan menggunakan kayu di loteng asrama. Kemudian, untuk menyembunyikan kejahatan mereka, mereka membuat skenario seolah-olah korban tewas tersengat listrik.
Komentar