Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan empat kapal yang diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir ilegal di perairan Kecamatan Meral, Karimun. Sebanyak 11 orang telah diperiksa terkait kejadian tersebut.
Kombes Trisno Eko Santoso, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan terhadap kapal-kapal tersebut dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap para saksi sedang dilakukan untuk mendalami fakta peristiwa dan fakta hukum terkait adanya kegiatan tersebut,” ujar Trisno.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kapal-kapal tersebut dilakukan pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari penangkapan itu, sebanyak 11 orang telah diperiksa, termasuk 4 nakhoda kapal dan 7 ABK.
“Masih ada pemilik kapal yang direncanakan untuk dipanggil dan diperiksa hari ini untuk mendalami kegiatan yang diduga ilegal tersebut,” kata Isa.
Isa juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami lebih lanjut mengenai kegiatan ilegal yang dilakukan oleh keempat kapal tersebut. Mereka juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kami masih terus menyelidiki dan mengumpulkan informasi terkait lama beroperasinya kapal-kapal tersebut serta siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tambah Isa.
Penyedotan pasir ilegal merupakan masalah serius yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen untuk mengatasi aktivitas ilegal semacam ini demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan keamanan perairan.
Komentar