Medan, harianbatakpos.com – Polisi palak pengendara motor kembali jadi sorotan setelah video Aiptu Rudi Hartono viral karena memalak pengendara motor sebesar Rp 100 ribu. Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Propam Polrestabes Medan. Polisi tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan dan berpotensi dikenai sanksi demosi.
“Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah,” ujar Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono saat diwawancarai di Polrestabes Medan, dikutip dari kompas.com Jumat (27/6/2025). Ia menegaskan bahwa proses etik terhadap polisi palak pengendara motor itu akan dilakukan melalui sidang etik internal.
Saat ini, Aiptu Rudi masih menjalani masa penempatan khusus (patsus) di Propam Polrestabes Medan. “Dia dipatsus selama 30 hari ke depan,” jelas Suharmono.
Suharmono juga mengungkapkan bahwa Aiptu Rudi mengakui kesalahannya karena melakukan penilangan di luar prosedur atau pungutan liar. Polisi palak pengendara motor itu disebut menggunakan uang hasil pungli untuk membeli minuman dan sarapan.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyatakan bahwa peristiwa pemalakan itu terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Aiptu Rudi tengah bertugas dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
Namun, alih-alih melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti yang seharusnya, Aiptu Rudi justru meminta uang sebesar Rp 100 ribu. Tindakan polisi palak pengendara motor itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Mengetahui insiden tersebut, Made langsung berkoordinasi dengan Propam untuk menindak lanjuti. Aiptu Rudi pun diamankan oleh petugas Propam dan saat ini tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Proses etik dan penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini harus dilakukan secara tegas agar menjadi efek jera bagi anggota lainnya.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar