Semarang, HarianBatakpos.com – Anggota polisi berinisial Aipda R yang menembak seorang siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas kini resmi ditahan oleh Polda Jawa Tengah (Polda Jateng). Insiden tragis tersebut terjadi saat pelaku menembakkan dua peluru dengan senjata organik ke arah korban.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Polrestabes Semarang pada Rabu (27/11/2024). Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa Aipda R telah menjalani proses penahanan selama 20 hari sebagai bagian dari penyelidikan mendalam oleh Propam Polda Jateng.
“Anggota atas nama R sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari untuk proses penyelidikan,” ujar Kombes Artanto, dikutip dari DetikJateng.
Bukti Penembakan dan Dugaan Tindakan Berlebihan
Artanto menjelaskan, bukti video terkait tawuran antar kelompok menjadi dasar penyelidikan. Dalam insiden tersebut, Aipda R diduga melakukan tindakan berlebihan (excessive action) saat mencoba mengamankan situasi.
“Kami akan menangani kasus ini dengan transparan. Proses hukum dilakukan dengan pengawasan dari Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, media, dan Bidpropam. Kami memastikan bukti-bukti seperti video tawuran menjadi bagian dari penyelidikan,” tambahnya.
Selain itu, Bidpropam Polri bersama Paminal Mabes Polri kini turun tangan melakukan penyidikan mendalam. Aipda R diketahui menggunakan senjata organik saat kejadian.
Kronologi Penembakan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Polda Jateng. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku melepaskan dua tembakan pada Minggu (24/11) dini hari.
“Tembakan pertama mengenai seorang siswa berinisial G (17) yang duduk di tengah motor dengan posisi berboncengan tiga. Peluru pertama mengenai pinggang korban hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Irwan.
Tembakan kedua menyasar korban lain, yakni A dan S, yang juga berboncengan. Peluru tersebut menyerempet dada A dan melukai tangan kiri S, yang saat itu memeluk A dari belakang.
“Dua peluru dilepaskan. Hasil sementara menunjukkan korban meninggal terkena tembakan di pinggang, sementara peluru kedua melukai dua korban lainnya,” tambahnya.
Polisi memastikan bahwa tindakan tegas akan diberikan terhadap pelaku jika terbukti bersalah atas tindakan berlebihan yang dilakukan.
Penegasan Proses Hukum Transparan
Dalam kasus ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menangani kasus secara transparan, melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Kompolnas. Penanganan ini diharapkan memberikan keadilan bagi para korban dan pihak yang terlibat.
Komentar