Polisi Periksa Satpam Pertamina Ungkap Sindikat Pencurian Avtur

Deli Serdang, HarianBatakpos.com - Polisi terus mengusut kasus pencurian avtur milik Pertamina yang terjadi di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Untuk mengungkap jaringan sindikat ini, pihak kepolisian telah memeriksa satpam Pertamina yang bertugas di lokasi pendistribusian avtur dari kapal tanker ke Bandara Kualanamu.
Sejauh ini, tiga tersangka telah ditangkap, yakni Andur Rafar (47), Irwansyah (31), dan Hairi (43). Namun, mereka bukan dalang utama dalam kasus pencurian avtur ini. Polisi masih memburu otak pelaku yang diduga bertindak sebagai penjual avtur ilegal.
"Satpam Pertamina yang bertugas mengawasi objek vital nasional sudah diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, saat meninjau lokasi pencurian avtur di Kecamatan Pantai Labu, Jumat (14/2/2025). Polisi juga mendalami ke mana avtur curian ini disalurkan.
"Avtur adalah bahan bakar penerbangan yang tidak digunakan oleh masyarakat umum, sehingga kami masih menyelidiki apakah bahan bakar ini dijual kembali atau digunakan untuk kepentingan lain," tambahnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sindikat pencurian avtur ini telah beraksi sejak pertengahan 2021. Modus operandi mereka dilakukan setiap kali avtur ditransfer dari kapal tanker melalui pipa laut ke Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Bandara Kualanamu.
"Berdasarkan keterangan pihak Pertamina, kapal tanker yang membawa avtur ini rata-rata datang satu bulan sekali. Namun, pada hari besar seperti Natal dan Tahun Baru, bisa dua kali dalam sebulan," jelas Risqi.
Setiap kali beraksi, para pelaku diperkirakan berhasil mencuri hingga 30.000 liter avtur. Mereka kemudian mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta per orang dari pelaku utama yang kini masih dalam pengejaran.
"Dari pengakuan mereka, setiap minyak yang berhasil dicuri dan berhasil dijual, mereka mendapatkan bagian Rp 5 juta," ungkapnya.
Dalam sindikat pencurian avtur ini, masing-masing pelaku memiliki tugas tertentu. Salah satu tersangka, Andur Rafar, berperan sebagai pemilik gubuk yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar curian sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Komentar