Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Subdit Renakta terus menindaklanjuti laporan SN wanita menjadi korban kekerasan seksual terduga dilakukan oleh anggota DPRD Sumut berinisial FA.
Kasus itu bergulir sejak Mei 2025 sejak wanita yang bekerja di salah satu perusahaan perbankan melaporkan perkara itu tepatnya 2 Mei 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani membenarkan bahwa laporan itu sedang berproses.
“Iya, laporan sedang berproses. Tahapan pemeriksaan saksi dari pelapor. Setelah itu, barulah diminta keterangan pihak terlapornya. Semuanya ada mekanismenya,” terangnya, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Siti belum bisa menjabarkan lebih jauh terkait dengan laporan itu.
“Saya berkomunikasi dahulu dengan penyidik yang menangani perkara itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, SN melaporkan FA ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Kasus ini informasinya berawal di Januari 2025. Saat itu, SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA dan menawarkan kepada FA untuk menjadi nasabahnya.
Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun sering berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN. Selain itu, FA juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.
Kemudian pada 27 Januari 2025, FA mengajak SN untuk berjalan-jalan. Pada akhirnya, FA mengajak SN ke suatu hotel di Kota Medan.
Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan badan. Kemudian 2 Maret 2025 SN memberitahu FA bahwa dirinya tengah mengandung.
Kemudian FA meminta untuk bertemu dengan SN di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, FA terkejut dan diduga melakukan kekerasan kepada SN.(BP7)
Komentar