SURABAYA-BP: Polda Jatim menyita 13 ton beras merek Mentari palsu yang beredar di Malang. Si pemalsu, Harianto, akhirnya menyandang status tersangka.
Dia menjalankan aktivitas ilegal itu sejak setahun silam. Sebenarnya, bukan hanya merek Mentari yang dipalsukan, melainkan juga 12 merek lain yang telanjur dikonsumsi warga.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Agus Santoso memastikan, beras bermerek palsu itu tak berbahaya.
Tak ada campuran zat yang aneh-aneh. Harianto dibui lantaran sudah merugikan produsen asli dan konsumen.
“Ini hanya karena dia memalsukan merek,” ungkapnya.
Agus membantah beras itu berasal dari stok bulog. Dari penyidikan, tersangka mengaku menghimpun beras tersebut dari sejumlah petani. Mulai Malang hingga Kediri dan Blitar.
Polisi dengan tiga melati di pundak itu menuturkan, pengungkapan kasus tersebut diawali pengaduan sang produsen.
Pemilik merek Mentari yang asli menunjukkan sejumlah bukti ke polisi.
Mereka menyatakan ada yang membajak merek mereka. Menumpang cari keuntungan.
Temuan tersebut berupa puluhan sak beras di beberapa pertokoan di Malang. Hal tersebut dilaporkan sejak Mei lalu.
Korps Bhayangkara pun berkoordinasi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. Tujuannya, memastikan klaim produsen Mentari. Ternyata, hasilnya benar. Penyelidikan pun dimulai.
Awalnya, petugas tak tahu bahwa Hanrianto memainkan 12 merek beras. Incaran polisi baru muncul pada Juni lalu.
Begitu ada barang yang dikirim ke sejumlah toko di Malang, polisi melacak jalur distribusinya hingga hulu.
Ternyata, beras Mentari palsu itu diproduksi di kawasan Cemoro Kandang, Kota Malang. Yakni, di UD MRI/Leo Jaya.
Polisi mengamankan 596 karung beras. Sampel beras dikirim ke laboratorium Disperindag Jatim.
Tujuannya, polisi mendapatkan identifikasi yang jelas dari barang sitaan tersebut.
Berdasarkan hasil dari uji mutu di laboratorium, Subdit I / Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang tersangka pemalsuan yakni, Harianto (48) warga Blimbing Kota Malang, tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Agus Santoso S.I.K, didampingi Kasubdit I / Tipid Indagsi AKBP Rama S Putra,S.I.K di Mapolda Jatim, Kamis (30/8/2018).
Polisi berkesimpulan, Hanrianto melanggar sejumlah hal. Yakni, memalsukan merek, memalsukan kualitas, dan menipu konsumen. Dia dijerat empat pasal berlapis.
“Tersangka telah melakukan pemalsuan ini sudah berjalan satu tahun”, tegasnya.
Peredaran beras ini di wilayah Jawa Timur, jadi harap agar masyarakat dapat mengantisipasi dengan membedakannya yakni, ” beras asli bermerek MTR Mentari dan yang palsu bermerek MRI Mentari, ” tambahnya.
Saat ini tersangka pemalsuan ditahan di Polda Jatim dan dikenakan pasal berlapis yaitu, ” Pasal 102 Undang – Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 144 Undang – Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf E Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, pungkasnya.
Harianto bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 6 miliar.
Sumber: Jpnn (ES)
Komentar