Nasional Peristiwa
Beranda » Berita » Polisi Tahan Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap NKRI Di Papua

Polisi Tahan Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap NKRI Di Papua

Jakarta-BP: Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua telah menahan AY, seorang karyawan PT Freeport Indonesia yang membuat dan menyebarkan video berisi ujaran kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan AY ditangkap di rumahnya Kompleks Perumahan Bumi Kamoro Indah Timika pada 23 Agustus 2018.

Bersamaan dengan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah AY, di antaranya tiga buah telepon genggam, tiga buah laptop, dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush.

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

“Yang bersangkutan kami kenakan pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan,” ujar AKBP Agung di Timika, Selasa (28/8).

Namun, Kapolres menyayangkan beredar informasi di masyarakat setempat bahwa seolah-olah polisi menangkap putra AY yang masih berusia anak-anak.

“Kami perlu meluruskan bahwa yang kami lakukan penangkapan yaitu bapaknya anak itu. Dia juga yang mengendalikan anaknya untuk melakukan perbuatan yang kurang tepat. Pelaku sekarang sudah kami tahan di Polres Mimika, sedangkan putranya telah kami kembalikan ke ibunya. Dia hanya sebagai saksi,” kata AKBP Agung.

Ia juga mengingatkan semua pihak di Mimika agar tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak benar tersebut, karena bisa berpotensi menimbulkan situasi kurang kondusif.

Mahasiswi di Sumut Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen 

“Biarkan penegakan hukum berjalan. Kami juga menghormati hak-hak yang bersangkutan dalam menghadapi proses hukum kasusnya,” tukasnya.(AKTUAL/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *