Medan, HarianBatakpos.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penyerangan dan penjarahan di sebuah warung kelontong di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang dilakukan oleh 31 pemuda. Sebagian dari pelaku diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN). Dari jumlah tersebut, sembilan pelaku telah berhasil ditangkap.
“Semuanya kurang lebih ada 31 orang. Kita sementara mengamankan sembilan orang, dan semuanya kami tetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan sebagai proses penyidikan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Polsek Medan Barat, Senin (20/11/2025).
Pelaku Bukan Geng Motor
Gidion membantah isu yang menyebut para pelaku adalah anggota geng motor. Sebagian besar pelaku, kata Gidion, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UHN, sementara dua lainnya adalah teman para mahasiswa tersebut.
“Dari sembilan pelaku yang ditangkap, tujuh di antaranya adalah mahasiswa Fakultas Hukum, sedangkan dua lainnya adalah teman mereka,” jelasnya. Para pelaku yang diamankan adalah FN (25), OS (21), SS (20), TS (21), JS (20), RS (22), PIL (19), FS (19), dan RJT (18).
Menurut Gidion, para pelaku menyerang warung tersebut setelah mencari lawan dari Fakultas Teknik yang sempat terlibat pertikaian sebelumnya. Namun, aksi mereka malah berujung pada penyerangan terhadap karyawan dan barang-barang di warung itu.
Dua Karyawan Alami Luka-Luka
Penyerangan di warung Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (16/1) malam tersebut menyebabkan dua karyawan warung mengalami luka-luka. Peristiwa ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kapolrestabes Medan menambahkan, salah satu pelaku bernama FN menjadi inisiator penyerangan. “Karena berada di toko, maka yang menjadi sasaran adalah karyawan serta barang-barang di toko tersebut,” terangnya.
Korban segera melapor ke polisi, dan pada Sabtu (18/1), pihak kepolisian berhasil menangkap sembilan pelaku. Namun, masih ada pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Subs Pasal 170 Jo Pasal 55 Jo Pasal 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku,” tutup Gidion.
Komentar