Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di Kota Medan dengan menangkap seorang bandar narkoba berinisial AFS (31) yang diketahui menyimpan 23,8 kg sabu di sebuah apartemen di Jalan Gelas. Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun, mengungkapkan bahwa AFS merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah dua kali mendekam di penjara.
Menurut Kombes Teddy Marbun, AFS pertama kali ditangkap pada tahun 2013 oleh Polrestabes Medan dengan barang bukti seberat 90 gram sabu dan divonis 5 tahun 3 bulan penjara. Tak lama setelah bebas, AFS kembali terlibat dalam kasus narkoba dan ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut pada tahun 2017 dengan barang bukti seberat 98 gram sabu, yang membuatnya mendapat vonis 8 tahun penjara. Namun, AFS kembali terlibat dalam praktik ilegal ini setelah bebas pada Februari 2023.
“Kami berhasil menangkap AFS ketika ia baru saja mengedarkan 6 kg sabu dari rencana awalnya untuk mendistribusikan 30 kg, dengan perkiraan keuntungan sekitar Rp 300 juta,” ungkap Kombes Teddy Marbun.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AFS awalnya mendapatkan sabu seberat 30 kg dari atasannya yang dikenal dengan inisial WN. Rencananya, sebagian besar sabu tersebut akan didistribusikan ke Palembang, sementara sisanya akan diedarkan di Kota Medan.
Kombes Teddy Marbun menegaskan bahwa petugas kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap WN yang masih buron. Terkait asal barang haram tersebut, Kombes Teddy menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia, negara tetangga Indonesia, dan bahwa sebagian besar barang ilegal yang masuk ke wilayah Sumatera berasal dari Malaysia.
Saat ini, AFS telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kombes Teddy Marbun juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komentar