HarianBatakpos.com – Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi Bripka Bardi Dasen (32), yang bertugas sebagai Ps. Kanit Provos Polsek Kotarih, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), telah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Penganiayaan ini terjadi pada Kamis (8/8), di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.
Plt Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Ipda Nauli Siregar, mengonfirmasi penangkapan dua dari tiga pelaku pada Sabtu (10/8) pukul 01.30 WIB dini hari. Salah satu pelaku berinisial R masih dalam pengejaran. Kedua pelaku yang telah ditangkap adalah I alias Munek (28) dan U (29), warga Desa Pekan Sialang Buah. Kasus penganiayaan ini diduga dipicu oleh dendam yang mendalam, sebagaimana diakui oleh Munek.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh Bripka Bardi Dasen dengan Nomor: LP/B/287/VIII/2024/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut, tanggal 9 Agustus 2024. Menurut Nauli Siregar, pelaku I alias Munek ditangkap di Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, sementara U ditangkap di Desa Pasar Baru, Serdang Bedagai.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat Bripka Bardi Dasen hendak membeli jamu. Tiba-tiba, ketiga pelaku datang dan langsung menyerangnya dengan kayu broti serta merusak sepeda motor korban. Akibat tindakan ini, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron, sementara kedua pelaku lainnya sudah berada di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian Serdang Bedagai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin.
Komentar