HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian rolling door dari sebuah ruko di Jalan Marelan Raya, Kota Medan. Kedua pelaku, Galih (35) dan Dharma (35), telah diamankan pada Jumat (3/5) dan saat ini ditahan oleh pihak berwajib.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban atas kehilangan empat set rolling door dari ruko miliknya.
“Kedua pelaku ini ditangkap atas dasar laporan dari korban bernama Donal. Jadi korban mengadukan ada 4 set rolling door miliknya dicuri dari ruko pada beberapa waktu lalu,” ujar Janton kepada media pada Minggu (5/5/2024).
Menyikapi laporan tersebut, petugas melakukan identifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku.
“Ini para pelaku ditangkap di kos-kosan daerah Kelurahan Rengas Pulau,” tambahnya.
Janton menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian. Namun, mereka juga mengaku melaksanakan aksinya bersama tiga orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
“Untuk dua pelaku yang ditangkap tentu diproses hukum. Sementara teman mereka tiga lagi sedang diburu. Sejauh ini diketahui barang curian itu dijual mereka ke tukang botot. Tapi ini masih didalami,” pungkasnya.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
Komentar