Polisi berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai anggota geng motor saat terjadi tawuran di Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap dengan barang bukti senjata tajam pada Sabtu (27/4/2024) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tawuran di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan patroli dan berhasil mengamankan dua remaja berinisial RR (16) dan MDA (17).
“Kami mendapatkan informasi adanya tawuran dari warga dan segera melakukan patroli skala besar sebagai langkah antisipasi terhadap genk motor, begal, dan tawuran,” ujar Janton pada Minggu (28/4/2024).
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku tawuran berusaha membubarkan diri, namun dua remaja tersebut berhasil diamankan. Mereka diduga sebagai anggota geng motor, dan dari tangan keduanya, polisi menyita satu buah benda tajam berupa kelewang.
Janton menegaskan bahwa saat ini kedua remaja tersebut sedang diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.
“Pengamanan ini adalah upaya kami dalam menekan aksi kriminalitas, khususnya terkait dengan aktivitas geng motor dan tawuran yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat,” tambahnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan menekankan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan langkah preventif dan penindakan yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Komentar