Medan – Polsek Medan Kota menangkap pelaku pengancaman dan penganiayaan terhadap pemilik toko yang berada di Jalan Madong Lubis, Kota Medan.
Adapun pelaku yang diamankan itu
Edi Siswanto alias Brando (62). Pelaku merupakan warga Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditanggung berdasarkan informasi dan video viral yang beredar,” ucapnya, Senin (26/8/2024).
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 331 Subs Pasal 335 ayat 1 KUHP,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, aksi pelaku terhadap korban viral di media sosial Senin 19 Agustus 2024. Dalam video yang beredar, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan kursi terhadap korban. Pelaku juga membawa parang ke toko pakaian milik korban.
Komentar