Berita
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Karo dengan Modus Kayu Ilegal

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Karo dengan Modus Kayu Ilegal

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Karo dengan Modus Kayu Ilegal
Polres Tanah Karo saat konferensi pers. (Foto: Dok. Polres Tanah Karo)

Karo, HarianBatakpos.com – Kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria berinisial VS (43) diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap sopir truk bernama Wahyudi dengan tuduhan membawa kayu ilegal. Aksi pelaku yang mengaku anggota polisi ini membuat korbannya tertekan dan menjadi sasaran pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, menjelaskan bahwa pelaku bukan anggota Polri namun beraksi seolah-olah dirinya petugas berwenang. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku mengadang truk korban dengan alasan hendak memeriksa kelengkapan dokumen angkutan kayu yang dibawa.

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku langsung menuduh korban membawa kayu ilegal dan memaksa untuk menyerahkan sebagian kayu tersebut agar tidak diproses secara hukum. “Tersangka menekan korban untuk memberikan sebagian kayu yang diangkut dan mengantarkannya ke tempat tertentu,” ujar AKP Rasmaju saat konferensi pers Sabtu (24/5/2025).

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Karo. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam pasca kejadian. Pemeriksaan dokumen angkutan kayu korban menunjukkan seluruh dokumen lengkap dan sah secara hukum, sehingga tuduhan pelaku terbukti palsu.

Atas tindakan pemerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan, pelaku VS dijerat Pasal 365 Ayat 1, Pasal 368 Ayat 1, dan Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan mengaku polisi dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa.

Polres Tanah Karo menegaskan bahwa institusi Polri tidak pernah membenarkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum manapun dan berkomitmen menindak tegas pelaku pemerasan yang meresahkan masyarakat.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan