HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan jual beli emas yang telah merugikan 20 perajin emas di Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Aksi penipuan ini telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 5 miliar bagi para korban.
Informasi dari detikSumbagsel mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Unit Ranmor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya pada Kamis (9/5). Penangkapan tersebut terjadi setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku yang kabur bersembunyi di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Kombes M Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, mengkonfirmasi penangkapan tersebut meskipun belum dapat memberikan rincian secara detail. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan, “Iya (pelaku sudah ditangkap), bentar saya cek dulu,” pada Jumat (10/5/2024).
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Sumsel, sementara polisi terus mendalami modus operandi penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Sebelumnya, 20 perajin emas di Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, melaporkan kasus penipuan jual beli emas murni yang mengakibatkan kerugian total mencapai Rp 5 miliar. Para korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel untuk menuntut tanggung jawab pelaku.
Isron Taib, salah satu korban penipuan, menyebut bahwa pelaku merupakan mitra bisnis yang telah lama bekerjasama dengan para perajin emas dalam penyediaan emas. “Saya sudah melaporkan pasangan suami istri inisial R dan L. Mereka sudah melakukan penipuan dan penggelapan uang saya sebanyak Rp 340 juta,” ujarnya.
Korban lain juga mengalami kerugian yang signifikan akibat tindakan penipuan ini. “Kami sudah berlangganan dengan pelaku ini sudah dari tahun 2019 namun tidak ada kejadian seperti ini. Sebelumnya aman-aman saja dan tidak pernah terjadi (penipuan), namun sekarang pelaku berulah,” tambahnya.
Komentar