Headline
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Ilustrasi

Harianbatakpos.com – Polisi menangkap tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Petugas melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku merupakan seorang perempuan berinisial FE (32). Dia ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020.

“Ini ada di sini 12 pasal yang disebarkan, yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, UMK UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain, itu ada 12,” tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Fadli Zon Beri Klarifikasi Soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

Menurut Argo, pelaku memposting informasi tersebut di akun Twitter-nya yang kemudian viral dan memicu amarah publik. Namun setelah diteliti, isi pasal yang disebarkan itu tidak sesuai dengan RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kita tangkap di sana (Makassar) dan dibawa ke Jakarta. Di Jakarta kita lakukan pemeriksaan,” jelas dia.

Terancam Pidana 10 Tahun

Adapun motif pelaku menyebarkan lantaran kecewa dengan RUU Cipta Kerja sehingga setelah disetujui DPR untuk disahkan, dia kemudian menyebarkan hoaks tersebut.

Prabowo Segera Ambil Alih Sengketa Batas Wilayah Aceh vs Sumut

“Ancaman pidana maksimum 10 tahun,” Argo menandaskan.(LP6)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan