Peristiwa
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Pria Curian Ban Serep Mobil di Hotel Pondok Wisata Indah XI, Kota Medan

Polisi Tangkap Pria Curian Ban Serep Mobil di Hotel Pondok Wisata Indah XI, Kota Medan

Polisi Tangkap Pria Curian Ban Serep Mobil di Hotel Pondok Wisata Indah XI, Kota Medan
Polisi Tangkap Pria Curian Ban Serep Mobil di Hotel Pondok Wisata Indah XI, Kota Medan

Medan – Kepolisian Sektor Kota Medan berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencuri ban serep mobil di Hotel Pondok Wisata Indah XI, Jalan Amaliun, Kota Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah Zulkifli Tanjung (35), warga Jalan Brigjen Katamso. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu, tanggal 29 Desember.

“Kami menerima laporan dari korban yang menyadari ban serep mobilnya hilang saat melakukan proses check out dari hotel,” ujar Selvin, Rabu (24/4/2024).

Proyek Monumen Reog Ponorogo Butuh Dana Tambahan

Mendapati laporan tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan yang meliputi pemeriksaan TKP dan saksi-saksi terkait.

Pada Minggu, tanggal 21 April, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Brigjen Katamso. Pelaku berhasil ditangkap saat ditemukan sedang duduk di pinggir ruko. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian ban serep mobil sebanyak 6 kali. Aksi tersebut dilakukan mulai dari Desember 2023 hingga Januari 2024 di sekitar Kota Medan,” tambah Selvin.

Lebih lanjut, Selvin menyampaikan bahwa pelaku sebelumnya pernah dihukum atas perkara pencurian ban serep pada tahun 2018 dan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Viral di TikTok: Aksi Ibu Tinggalkan Anak Kecil untuk Mengemis

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan