Berita
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Remaja Pelaku Perampokan di Warnet Percut Seituan

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Perampokan di Warnet Percut Seituan

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Perampokan di Warnet Percut Seituan
Polisi Tangkap Remaja Pelaku Perampokan di Warnet Percut Seituan

Medan, HarianBatakpos.com – Polisi menangkap seorang remaja yang diduga melakukan aksi perampokan di warnet di wilayah Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Remaja tersebut, Jimmy Edward Asmara (18), yang merupakan warga Jalan Pasar X, Desa Tembung, kini harus berurusan dengan pihak berwajib akibat tindakannya yang meresahkan.

Aksi perampokan warnet ini terjadi pada Sabtu (26/10/2024) dinihari. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, penangkapan pelaku perampokan warnet ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban. “Korban atas nama Irvan melaporkan adanya tindakan pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Japri Binsar, Rabu (6/11/2024).

Jimmy Edward melakukan perampokan di warnet dengan cara mengancam korban menggunakan pisau. Setelah berhasil menakut-nakuti penjaga warnet, Jimmy mengambil satu unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 2,6 juta. “Korban mengalami kerugian hingga Rp 4.160.000 akibat perampokan ini,” tambah Japri.

Porifl Mayjen Achiruddin Darojat, Sang Komando yang Kini Pimpin Kodam IV/Diponegoro

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak lokasi pelaku. Penangkapan dilakukan di Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, pada Sabtu (2/11/2024). Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksi perampokan bersama dua temannya yang berinisial F dan R, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Lebih lanjut, AKP Japri mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan perampokan ini demi membeli narkoba. “Pelaku memakai hasil kejahatan untuk membeli narkoba, dan dari hasil tes urine, ia positif menggunakan narkoba,” jelasnya.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mencari pelaku lainnya. Sementara itu, pelaku Jimmy Edward akan dikenai pasal sesuai perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Harta Miliaran! Ini Profil Maman Abdurrahman, Menteri UMKM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *