Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Subdit Renakta akan mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan anggota Brimob Polda Sumut berinisial AB.
Penipuan itu berkedok bisa meloloskan anak pelapor masuk Polri melalui jalur khusus di Polda Sumut.
Adapun terlapornya PNS wanita berdinas di Bidang Humas Polda Sumut berinisial BR. Total kerugian mencapai Rp 14 miliar.
Kasubdit Renakta Kompol M Ikang Ade Putra ketika dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti laporan itu.
“Pastinya saya akan tindaklanjuti laporan itu, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025) siang.
Ketika diwawancarai awak media adanya dugaan jaringan calo siswa perekrutan anggota Polri di Polda Sumut. Perwira polisi ini enggan untuk berkomunikasi lebih jauh.
“Saya baru menjabat. Nanti saya pelajari dahulu mengenai hal itu,” terangnya.
Aliyus Laia SH pengacara anggota Brimob Polda Sumut berinisial AB mengaku merasa heran terhadap penyidik yang menangani perkara ini.
“Sampai sekarang kasus ini tidak ada titik terangnya. Padahal sudah jelas ada alat bukti, ada kwitansi dan bukti lainnya. Tapi mengapa terlapor tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka,” herannya.
Selain itu, AB diminta penyidik yang menangani perkara agar membuat permohonan khusus kepada pimpinan Polda Sumut karena tidak ada perintah pimpinannya untuk tindak lanjuti laporan AB.
“Jadi ada apa terhadap penyidik ini, kenapa harus menunggu perintah pimpinan apa karena perintah pimpinannya baru bisa didudukan perkara klien kami ini,” tuturnya.
Pengacara menduga adanya jaringan calo siswa dalam perkara yang menimpa AB.
“Mungkin benar dugaan kami klien kami di jadikan tumbal dalam perkara ini, karena sampai saat ini terlapor lainnya tidak diproses secara hukum jadi aneh menurut kami,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Anggota Brimob berinisial AB melaporkan PNS Bidang Humas Polda Sumut, berinisial BR atas dugaan penipuan masuk polisi tahun 2024.
Namun, laporan yang telah dilakukan sejak Februari 2025 belum membuahkan hasil. Bahkan, RB dan jaringannya terkesan kebal hukum.
Informasi yang dihimpun, BR awalnya berkomunikasi dengan AB yang sedang mendaftarkan anaknya untuk masuk anggota Polri. Wanita ini mengaku memiliki jaringan di Biro SDM Polda Sumut, diantaranya AKBP J.
Bahkan BR mengaku ada jalur kuota khusus dan mengaku memiliki relasi di Biro SDM berinisial AKBP J yang bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Sehingga AB terbujuk rayu.
Kemudian AB menyerahkan nama anak kandungnya untuk ikut serta dalam pengurusan dengan membayar uang sebesar Rp. 400 juta kepada BR.
Selanjutnya BR meminta agar AB mencarikan calon Bintara Polri lain. Kebetulan, AB jumpa dengan rekan-rekan sesama anggota Brimob Polda Sumut Bripda FZ, Bripda FPH dan Ipda SHT yang juga ingin mendaftarkan casis.
Uang dari masing-masing casis dengan nilai berbeda dikumpulkan dan diserahkan kepada BR sesuai arahan yang disampaikannya.
Pada bulan Agustus 2024, seluruh casis dikarantina selama satu bulan untuk menunggu pengumuman kelulusan namun pada September 2024 diumumkan bahwa seluruh casis jalur khusus tidak ada yang lulus. Uang yang diserahkan pun tidak dikembalikan oleh BR.
Berdasarkan peristiwa yang telah terjadi, AB malah dilaporkan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara oleh orang tua salah satu casis yaitu UZ dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/818/V/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 MEI 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2025.
Selanjutnya, dilakukan penahanan badan pada tanggal yang sama yaitu 11 Juli 2025 dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Selain itu, AB juga telah diproses di Bidpropam Polda Sumatera Utara hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anehnya, BR hingga sampai saat tidak tersentuh hukum.
BR dilaporkan oleh AB atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT/Polda Sumut 06 Februari 2025. AB memiliki bukti kuitansi penyerahan uang kepada BR sejumlah Rp 14 miliar.(BP7)
Komentar