Uncategorized
Beranda » Berita » Polisi Tembak Perampas HP Seorang Wartawan Perempuan di Medan

Polisi Tembak Perampas HP Seorang Wartawan Perempuan di Medan

Pelaku perampokan wartawan di Medan saat diamankan polisi di RS Bhayangkara Medan. Foto: Dok. Istimewa

Medan-BP: Satu dari dua pelaku perampasan telepon genggam milik seorang wartawati di Medan tertangkap. Tersangka ditembak pada bagian kaki karena mencoba melawan petugas.

Tersangka yang sudah tertangkap yakni Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26), warga Jalan Armada, Medan. Dia diringkus di Jalan Pelangi, Medan, Sabtu (4/7) sekitar pukul 19.30 Wib.

“Seorang tersangka lainnya atas nama Seven Doloksaribu masih kita kejar,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Senin (6/7).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Sebelumnya, Anugrah dan Seven merampas telepon genggam milik Nur Aprilliana Br Sitorus (23) di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (4/4) sekitar pukul 19.30 Wib. Ketika itu wartawati Kantor Berita Antara ini sedang mengendarai sepeda motornya.

Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vino tiba-tiba menyusul Nur dari arah kiri. Seven yang ada di boncengan mengambil handphone Xiaomi Note 7 warna hitam dari dashboard sepeda motor korban.

Nur berusaha menghalangi, namun pelaku mengancamnya dengan sebilah senjata tajam. Selanjutnya mereka kabur meninggalkan korban yang kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Peristiwa itu diselidiki. Keberadaan Anugrah, salah seorang terduga pelaku, terdeteksi di Jalan Pelangi Medan, Sabtu (4/7) malam. Petugas menyergapnya di sana. “Pelaku mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” kata Ainul.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Petugas kemudian membawa Anugrah ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Setelah ditangani tim medis, dia diboyong ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Anugrah ternyata residivis perkara pemerasan dan pengancaman yang bebas pada Juni 2016. Dia menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, Anugrah mengaku mencuri 2 unit telepon genggam dari indekost di Jalan Turi Medan. Sekitar Januari 2020, dia juga sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan. Namun tidak ada laporan pengaduan terkait kedua kejahatan ini. “Kasusnya masih kita kembangkan,” tutup Ainul. (mdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan