Jakarta, HarianBatakpos.com – Sebanyak 85 influencer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah Desk Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam) bersama Budi Gunawan.
“Sejak desk ini berdiri, kami menemukan sekitar 85 orang influencer yang terlibat dalam endorsement situs judi online,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, di Kantor Kemenkominfo, Kamis (21/11/2024).
Penetapan status tersangka terhadap para influencer tidak dilakukan sembarangan. Polisi melibatkan berbagai ahli dalam proses penyelidikan. “Dalam menentukan tersangka, kami tidak bekerja sendirian. Ada ahli ITE, ahli pidana, dan pihak terkait lainnya,” jelas Wahyu Widada.
Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini didasarkan pada penyelidikan yang mendalam dan matang. Beberapa kasus bahkan diperiksa kembali karena terjadi pada masa pandemi COVID-19. “Ada beberapa artis yang melakukan promosi situs judi online pada saat pandemi COVID-19. Sekarang, kami cek lagi, ternyata situsnya sudah tidak ada,” tutupnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah tegas pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian daring yang merugikan masyarakat.
Komentar