Viral
Beranda » Berita » Polisi Tetapkan MS sebagai Tersangka Kasus Seret Suami hingga Patah Kaki

Polisi Tetapkan MS sebagai Tersangka Kasus Seret Suami hingga Patah Kaki

Polisi Tetapkan MS sebagai Tersangka Kasus Seret Suami hingga Patah Kaki
Polisi Tetapkan MS sebagai Tersangka Kasus Seret Suami hingga Patah Kaki

Jakarta Timur, HarianBatakpos.com – Polisi akhirnya menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka setelah aksinya menyeret suaminya, AG (35), hingga kaki korban patah. Insiden yang mengejutkan ini terjadi setelah MS memergoki suaminya diduga berselingkuh.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa MS telah dipanggil dua kali untuk diperiksa. Pada panggilan pertama, MS absen, namun akhirnya memenuhi panggilan kedua.
“Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian dilakukan gelar perkara,” ungkap Nicolas kepada wartawan pada Jumat (20/12).

Setelah gelar perkara, status MS ditingkatkan menjadi tersangka, dan dia kini resmi ditahan. Peristiwa ini bermula saat AG memergoki MS sedang menjemput seorang pria. Sebelumnya, MS sempat mengaku akan tidur di apartemennya melalui video call. Namun, AG mencurigai kejujuran istrinya dan melacak lokasi ponsel MS yang ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Setibanya di lokasi, AG mendapati mobil MS terparkir dengan mesin menyala. Ketika AG mencoba menghampiri, MS masuk ke mobil dan melajukan kendaraannya meskipun mengetahui kaki AG berada di dalam mobil. “Mobil tetap melaju kencang hingga sekitar 200 meter, yang membuat korban terjatuh dan mengalami patah kaki,” ujar Nicolas.

Korban sempat mencoba menghubungi MS melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan, namun MS tidak merespons. Bahkan hingga saat ini, MS tidak pernah menanyakan kondisi korban maupun anak-anak mereka.

MS kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Perlakuan terhadap tersangka tetap sesuai prosedur. Jika perempuan, kita perlakukan sesuai ketentuan tahanan perempuan,” tambah Nicolas.

Sebelumnya, peristiwa ini juga diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban adalah seorang ayah dengan dua anak kecil yang memergoki istrinya bermain gila dengan dua pria lain, sebelum akhirnya menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan kakinya patah.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan