Jakarta, HarianBatakpos.com – Polisi resmi menetapkan Ria Agustina sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal yang beroperasi dengan nama ‘Ria Beauty’. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (6/12/2024). Saat diwawancarai, Ria hanya menunduk tanpa memberikan pernyataan.
Ria Agustina ditangkap bersama asistennya, DN, di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Penangkapan dilakukan saat Ria tengah melakukan praktik kecantikan terhadap tujuh pasiennya di dalam kamar hotel.
“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar Jumat lalu.
Menurut Kombes Wira, tersangka DN turut membantu Ria dalam melaksanakan prosedur kecantikan ilegal, seperti treatment derma roller, terhadap enam perempuan dan satu laki-laki. Dari penyelidikan, diketahui bahwa alat-alat yang digunakan, seperti derma roller, cream anestesi, dan serum, tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tujuh pasien yang sedang menerima perawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat dan bahan yang digunakan tidak memiliki izin edar. Selain itu, tersangka RA dan DN tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis atau kesehatan,” lanjut Kombes Wira.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi pelanggaran lain terkait praktik kecantikan ilegal ini.
Komentar