Nasional
Beranda » Berita » Polisi Undur Penahanan Vanessa Angel karena Sakit Maag dan Harus Dirawat di RS

Polisi Undur Penahanan Vanessa Angel karena Sakit Maag dan Harus Dirawat di RS

Jakarta-BP: Polisi mengundur jadwal penahanan terhadap artis sekaligus tersangka dalam kasus prostitusi online Vanessa Angel. Alasannya, Vanessa harus menjalani rawat inap di rumah sakit akibat sakit yang dideritanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, pengunduran jadwal penahanan Vanessa karena mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kesehatan. Apalagi Rabu (30/1) malam, Vanessa sempat menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online.

“Untuk kasus VA, Polda Jatim tidak menggunakan kacamata kuda, melakukan penegakan hukum dengan melakukan sebagaimana yang ditetapkan konstitusi ini. Tetapi kita melihat juga kondisi yang bersangkutan, saat ini VA sedang dirawat di RS Bhayangkara, dikarenakan sakit maag akut,” ujarnya, Kamis (31/1).

Kombes Dicky Sondani, Ini Profil Lengkap dan Jejak Kariernya

Dia menambahkan, penyidik telah mengkonfirmasi ke rumah sakit. Hasilnya, Vanessa memang didiagnosa sakit maag. Sehingga harus dilakukan rawat inap.

“Dan seperti yang disampaikan kemarin secara resmi melalui Polda Jatim akan dilakukan yang namanya penahanan, ini kita lakukan yang namanya fleksibilitas melihat daripada kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat perintah penahanan akan dilakukan mundur melihat situasi yang harus kita hadapi dalam rangka penegakan hukum yang bertoleran, yang fleksibel,” tambahnya.

Disinggung soal rencana penahanan setelah Vanessa Angel keluar dari rumah sakit, Barung menyatakan hal itu akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh dokter forensik. “Terkait apakah yang bersangkutan sudah bisa dilakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan penahanan terhadap artis Vanessa Angel terkait dengan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online.

Keputusan MA: Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Terancam

“Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 Wib, terbit surat perintah penahanan,” ujarnya, Rabu (30/1).

Dia menuturkan, penahanan terhadap Vanessa dengan dua pertimbangan. Pertama, sesuai dengan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua, berdasarkan syarat subyektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak.

“Alasan sesuai syarat subyektif penyidik, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan,” tambahnya.

Vanessa Angel itetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Dia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *