Bandung, harianbatakpos.com – Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus perdagangan bayi ke Singapura yang merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Polisi telah menangkap 13 tersangka dan menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam perdagangan manusia yang mengkhawatirkan ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dugaan kuat bahwa masih ada pelaku lain dalam jaringan TPPO bayi ini. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan jalur udara untuk menyelundupkan bayi ke luar negeri dengan dokumen palsu seperti paspor dan kartu keluarga. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam pengungkapan sindikat perdagangan anak.
“Kemungkinan besar ada tersangka lain,” ujar Hendra kepada wartawan, Jumat (18/7/2025). Menurutnya, penggunaan dokumen palsu untuk keberangkatan bayi korban TPPO mengindikasikan praktik yang sistematis dan terorganisir. “Kalau dilihat dari administrasi, mereka sudah punya paspor dan KK orang tua palsu, berarti jalan udara,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 12 wanita dan 1 pria. Para pelaku kasus perdagangan bayi ini ditampilkan ke publik dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna biru, biru-pink, dan kuning-pink. Sebagian besar pelaku hanya menutup wajah dengan tangan saat digiring ke lokasi konferensi pers.
Pantauan harianbatakpos.com di lokasi menunjukkan para pelaku keluar dari gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar dalam kondisi tertunduk lesu. Meski mengenakan masker, wajah para pelaku masih terlihat jelas saat proses penyerahan ke publik berlangsung.
“13 orang yang ada di belakang kita merupakan pelaku TPPO ke Singapura,” ujar Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan resminya, Kamis (17/7/2025), seperti dikutip dari detikJabar.
Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini merupakan bukti komitmen Polda Jabar dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya dan mencegah praktik kejahatan kemanusiaan serupa terjadi kembali.
Bergabung di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar