MEDAN-Bp: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Tersangka baru tersebut berinisial B alias Bulang.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang. Dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir dari Antara, Kamis (11/7/2024).
Hadi menjelaskan, B alias Bulang berperan sebagai otak dari aksi pembakaran tersebut. Ia memerintahkan dan memberi uang kepada dua pelaku eksekutor, RAS dan YT, untuk melakukan aksi tersebut. Kedua eksekutor tersebut sebelumnya telah ditangkap pada Sabtu (6/7) dan Minggu (7/7).
“Tersangka B memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” jelas Hadi.
Menurut Hadi, tersangka B merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan terhadap 28 saksi serta analisa forensik pola komunikasi antara B dan para eksekutor.
Aksi pembakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) dini hari tersebut menyebabkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida Boru Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir. Polisi terus mendalami motif di balik pembakaran yang terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Komentar