Medan, Harianbatakpos.com – Serangan fajar adalah istilah yang sering muncul menjelang Pemilu 2024, dan merujuk pada praktik politik uang yang marak terjadi di Indonesia.
Istilah ini tidak hanya mencakup pemberian uang kepada pemilih, tetapi juga bentuk lainnya, seperti sembako atau barang keperluan rumah tangga.
Pada dasarnya, serangan fajar dilakukan oleh politisi atau tim kampanye untuk mempengaruhi pemilih, biasanya dengan menyasar masyarakat menengah ke bawah, agar memilih calon tertentu), dilansir dari CNBC Indonesia.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “serangan fajar” adalah bentuk politik uang yang sudah dianggap sebagai budaya di Indonesia. Barang-barang yang diberikan, seperti paket sembako atau voucher pulsa, biasanya disertai informasi calon yang bertujuan “membeli” suara pemilih.
Praktik ini bertentangan dengan peraturan yang ada, termasuk Pasal 515 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara dan denda.
Namun, tak semua barang yang dibagikan dalam kampanye bisa dianggap sebagai serangan fajar. Berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018, bahan kampanye yang sah termasuk selebaran, stiker, atau pakaian yang tidak melebihi nilai Rp60.000.
Hal ini menegaskan bahwa ada batasan tertentu untuk barang yang boleh diberikan kepada pemilih, agar tidak melanggar hukum.
Penting bagi masyarakat untuk mengenali bentuk-bentuk serangan fajar yang marak menjelang Pemilu 2024. Meskipun bentuknya bervariasi, tujuan utamanya tetap sama: mempengaruhi pilihan pemilih melalui iming-iming materi.
Menyadari hal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan tidak tergoda oleh tawaran yang merugikan demokrasi.
Komentar