Politikus PAN Bersaksi untuk Tersangka Suap Taufik Kurniawan

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) mendatangi gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat, 2 November 2018. KPK menduga duit tersebut berasal dari anggaran yang telah disiapkan Yahya guna mengurus DAK untuk Kebumen. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

Jakarta-BP:  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu siang, 20 Februari 2019. Mengenakan jas dan kemeja berwarna biru, Mulfachri juga menenteng map berwarna coklat saat datang bersaksi untuk tersangka suap Taufik Kurniawan.

"Engga ada, bukan. Ini surat panggilan," kata Mulfachri saat ditanya tentang map yang dibawanya. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan dalam perkara suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan anggaran APBN 2016 untuk alokasi APDB-P Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar. Duit itu diperkirakan sebagian dari total imbalan 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN 2016 untuk Kebumen.

Dalam APBN 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan berjumlah Rp 93,37 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Yahya disangka menarik imbalan sebesar 7 persen dari rekanan di Kebumen untuk menambal imbalan komitmen yang dijanjikan untuk Taufik.

Penetapan tersangka Taufik Kurniawan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016. Dalam operasi itu KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti uang Rp 70 juta.

Setelah OTT, KPK menetapkan 9 tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah, dan pihak swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

(Tempo) BP/JP

Penulis:

Baca Juga