Jakarta
Beranda » Berita » Polman Manalu: MoU Antikorupsi Tinggal Seremoni, Pejabat dan APH Berguguran dalam OTT KPK

Polman Manalu: MoU Antikorupsi Tinggal Seremoni, Pejabat dan APH Berguguran dalam OTT KPK

Polman Manalu. Foto/ist

Jakarta, harianbatakpos.com – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka pemberantasan korupsi kini kian dipertanyakan maknanya.

Alih-alih menjadi benteng pencegahan, MoU tersebut justru tampak sebagai formalitas kosong yang tak mampu menahan laju korupsi. Sepanjang 2025, satu per satu pejabat publik bahkan oknum penegak hukum berguguran dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Pelaksana Harian Pusat Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), Polman Manalu, menyampaikan kritik keras atas ironi tersebut. Ia menilai, MoU antikorupsi selama ini lebih sering dijadikan alat pencitraan dan tameng moral, tanpa disertai integritas, pengawasan ketat, serta keberanian menindak dari dalam.

Ketum GCP, H. Kurniawan Minta Polri Hormati Putusan MK dan Arahan Presiden

“Percuma pemerintah daerah menandatangani MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk pemberantasan korupsi, jika faktanya pejabat dan bahkan aparatnya sendiri justru tertangkap karena korupsi,” tegas Polman di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, kerjasama antar lembaga yang semestinya memperkuat pencegahan justru patut dicurigai berubah menjadi kedok saling mengamankan kepentingan. Dugaan itu menguat seiring maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, pejabat dinas, anggota legislatif, hingga aparat penegak hukum.

Polman Manalu mengatakan Rentetan OTT KPK sepanjang 2025 menjadi cermin telanjang kegagalan sistem pencegahan korupsi di daerah:

• Maret 2025 – OKU, Sumatera Selatan
Anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR terjaring OTT terkait suap dan pembagian komisi proyek infrastruktur.

Rakernas Alki 2024–2029 Resmi Dibuka, Ketua Umum Fransiska Lie Tegaskan Penguatan Program Beautypreneur

• Juni 2025 – Sumatera Utara
Pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumut dan pihak Balai Jalan Nasional diduga terlibat suap proyek pembangunan jalan.

• Agustus 2025 – Sulawesi Tenggara & Jakarta Kasus dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur, melibatkan pengaturan proyek dan suap lintas daerah.

• Agustus 2025 – Jakarta
OTT terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan, kembali membuka borok sektor sumber daya alam.

• 20 Agustus 2025 – Jakarta
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan diamankan atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

• 3 November 2025 – Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

• 7 November 2025 – Ponorogo
Bupati Sugiri Sancoko terjerat dugaan suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi.

• 9–10 Desember 2025 – Lampung Tengah
Bupati Ardito Wijaya diduga menerima gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa.

• 17–18 Desember 2025 – Tangerang
OTT menyasar aparat penegak hukum: seorang jaksa, dua pengacara, dan sejumlah pihak swasta, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta.

• 18 Desember 2025 – Kabupaten Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi nama terakhir yang masuk daftar OTT KPK 2025. KPK mengamankan 10 orang dan menyegel ruang kerja bupati. Dugaan kasus masih didalami, namun indikasi korupsi struktural di lingkungan Pemkab Bekasi menguat.

Polman Manalu juga menyoroti buruknya respons aparat penegak hukum daerah, khususnya kejaksaan, terhadap laporan dugaan korupsi dari LSM dan informasi dari media. Banyak laporan yang disertai data dan bukti awal dinilai menguap tanpa kejelasan, seolah sengaja dibiarkan hingga KPK turun tangan.

“Ketika laporan masyarakat diabaikan, lalu kasus baru terbuka lewat OTT, publik wajar curiga. Ada kesan pembiaran, bahkan perlindungan terhadap elite tertentu,” ujarnya.
Situasi ini dinilai semakin meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.

Polman menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa dibangun lewat seremoni MoU semata. Yang dibutuhkan adalah keteladanan pimpinan, transparansi, serta penegakan hukum tanpa kompromi, termasuk terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia mendorong evaluasi total atas efektivitas MoU antikorupsi yang selama ini digaungkan, sekaligus menegaskan pentingnya peran KPK sebagai garda terdepan.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, MoU hanya akan menjadi dokumen mati, sementara korupsi terus hidup dan merajalela,” pungkasnya. (BP/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *