HarianBatakpos.com – Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram yang didatangkan dari Malaysia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/8/2024), seorang kurir berinisial Z (33), warga Kelurahan Kapias Pulau Buatan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ditampilkan sebagai tersangka utama. Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.
Z ditangkap saat hendak mengantar sabu tersebut kepada seorang pemesan di Tebing Tinggi. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil visual tersangka Z yang tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan. Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Z tampak santai menjawab pertanyaan wartawan, meskipun ia mengaku belum dibayar atas jasa pengantaran sabu.
“Baru kali ini. Lima juta per kilo,” ujar Z saat ditanya berapa lama dan berapa upah yang ia terima dari barang bukti narkoba yang dibawanya. Meski sudah bekerja sebagai kurir narkoba, Z mengaku uang yang didapatkan digunakan untuk kebutuhan anak dan istri. Tersangka Z mengungkapkan bahwa ia belum menerima upah atas jasa mengantar 12 kilogram sabu dari Malaysia.
Penangkapan Z berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai seseorang yang akan mengantarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Z akhirnya ditangkap beserta barang bukti tersebut pada Jumat (26/7). Kapolres Asahan menjelaskan bahwa sebelumnya, Z telah beberapa kali bekerja sama dengan pemasok narkotika dari Malaysia. Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya intensif Polres Asahan dalam menangani peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Selain Z, polisi juga berhasil menangkap seorang pria lainnya, TYR, yang juga terlibat dalam kasus narkoba dari tempat terpisah. TYR, yang juga warga Tanjungbalai, ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Kedua tersangka, Z dan TYR, dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polres Asahan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kurir dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Komentar