Peristiwa
Beranda » Berita » Polres Karimun Berhasil Menggagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Ilegal

Polres Karimun Berhasil Menggagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Ilegal

Polres Karimun Berhasil Menggagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Ilegal
Polres Karimun Berhasil Menggagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Ilegal

\Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral berhasil menggagalkan upaya keberangkatan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dan Korea Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, yang menyatakan keberhasilan dalam menangkap tiga tersangka terkait kasus tersebut.

Menurut Kapolres Fadli Agus, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah M (31 tahun), D (29 tahun), dan A (56 tahun). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dengan bantuan dua laporan polisi terpisah.

Operasi pertama dilakukan oleh Polsek Meral, Karimun, yang berhasil mengamankan enam calon PMI ilegal dan dua orang tekong kapal pada Jumat (26/4) di pelabuhan rakyat, Kecamatan Meral, Karimun. “Para calon PMI ini direncanakan akan dibawa ke Pulau Assan oleh pelaku D dan A. Pulau tersebut berbatasan dengan selat Malaka, di mana mereka akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Malaysia,” ujar Kapolres.

Pendaki Asal Brasil Tewas di Gunung Rinjani, Jenazah Ditemukan di Kedalaman 600 Meter

Selanjutnya, operasi kedua dilakukan oleh Satreskrim Polres Karimun di Pelabuhan Internasional Karimun. Mereka berhasil mengamankan pelaku berinisial M dan satu calon PMI berinisial F yang hendak diberangkatkan ke Korea Selatan via Malaysia pada Sabtu (27/4). “Calon PMI berinisial F asal Jawa Timur ini direncanakan akan diberangkatkan ke Korea Selatan via Malaysia,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa calon PMI berinisial F harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 35 juta untuk perjalanan ke Korea Selatan via Malaysia. Uang tersebut diminta oleh tersangka M untuk biaya pengurusan.

Kapolres Karimun juga menyebutkan bahwa D dan A, sebagai tekong dan ABK kapal, dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta oleh pelaku utama berinisial L (DPO). “Mereka dijanjikan upah Rp 1,5 juta jika berhasil mengantarkan para PMI ilegal tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku M, D, dan A dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. Operasi yang dilakukan oleh Polres Karimun ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas praktik penyelundupan PMI ilegal yang merugikan dan berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Polisi karena Live Asusila, Tayang di Dua Aplikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *