Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Malaysia. Satu orang tekong kapal dengan inisial I (48) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyatakan bahwa Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan keenam calon PMI ilegal dan seorang tersangka pada Kamis (18/4) di Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Karimun.
“Informasi awal tentang pengiriman PMI secara non prosedural melalui speed boat pancung fiber melalui Pantai Pelawan menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan terkait informasi tersebut,” ujar Fadli.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa para PMI ilegal tersebut adalah laki-laki yang berasal dari NTB. Mereka memiliki niat untuk berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dengan biaya sebesar Rp 7 juta per orang.
“Dalam pemeriksaan, para PMI mengakui bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia secara ilegal dan telah membayar biaya tersebut,” tambahnya.
Uang yang dikeluarkan oleh para PMI ilegal ternyata diserahkan kepada seorang pelaku dengan inisial W yang masih dalam pengejaran. Pelaku ini merupakan perantara atau pengurus PMI sebelum mereka diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
“Pelaku dengan inisial W memberikan upah sebesar Rp 4 juta kepada tekong kapal, yang merupakan pelaku dengan inisial I. Saat ini, pelaku W masih dalam pengejaran,” ungkap Fadli.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit boat pancung fiber, beberapa unit ponsel, surat E-pas, jerigen BBM, uang tunai dalam jumlah tertentu, serta potongan tiket pesawat.
“Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,” tutup Fadli.
Dengan berhasilnya penggagalan ini, diharapkan dapat memberikan peringatan keras kepada para calo dan penyelundup agar tidak melanggar hukum serta melindungi keselamatan para calon PMI.
Komentar