Kota Medan
Beranda » Berita » Polres Labusel Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas dan Percobaan Pengancaman yang Viral di Medsos

Polres Labusel Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas dan Percobaan Pengancaman yang Viral di Medsos

Kepolisian memaparkan pengungkapan kasus.(Istimewa)

Medan – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan ungkap Kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan atau percobaan pemerasan dan pengancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Dusun Sri Pinang Desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat daerah setempat Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Insiden itu juga sempat viral di media sosial.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.,K., M.H., M.Krim., mengatakan bahwa pelapor berinisial MN warga Jalan Jenderal Gatot Subroto Lk.I Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

“Korban membuat pengaduan di Polsek Kampung Rakyat. Dari keterangan korban sebagai pelapor mengatakan bahwa dirinya bersama temannya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 berangkat dari Kota Tebing Tinggi hendak menuju Padang Sidempuan dengan menggunakan Mobil Honda HRV BK 1105 NT,” katanya Selasa (30/4/2024) siang.

Tongkat Komando Resimen Arhanud 2/Sisingamangaraja Beralih ke Letkol Arh Drajad

Namun pada saat korban bersama temannya berada di Desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di Dusun Sri Pinang ada 3 mobil yang mengikuti korban dari belakang.

AKP Gurbacov menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya.

“Ada 3 mobil yang mengikuti korban, masing-masing Avanza Hitam, Avanza Merah dan Xenia Silver.
Kemudian mobil Avanza Merah memepet mobil korban dari sebelah kanan dan menyuruh korban agar menepi dan berhenti.
Dikarenakan korban merasa takut dan terancam, korban tancap gas mobilnya. Akan tetapi tetap dikejar pelaku,” tuturnya.

Kemudian pengendara mobil Xenia Silver menyusul korban dan menghambat laju kendaraan korban sehingga korban diapit oleh 2 mobil lainnya yakni mobil Avanza merah dari sebelah kiri dan mobil Avanza Hitam dari arah belakang.

Dir Narkoba Polda Sumut Bungkam Ditanya Penangkapan Bandar Sabu di Deli Serdang, Barbut : Sekilo Sabu, Senjata-Uang Tunai

“Saat korban ada melihat celah dari sebelah kanannya, korban langsung masuk kejalan sebelah kanan hingga ke berampatan dan disusul oleh mobil Xenia Silver yang kemudian korban tidak bisa bergerak yang kemudian para pelaku turun menghampiri korban dan menyuruh korban agar turun dari mobil,” tuturnya.

“Kembali korban melihat ada celah jalan keluar disebelah kanan dari mobil Xenia Silver lalu korban melarikan diri namun dihadang oleh mobil Avanza Merah sehingga terjadi benturan antara mobil Avanza dengan mobil korban,” tambahnya.

Kemudian korban coba menghindar dan melarikan diri. Namun dihadang oleh mobil Xenia Silver sehingga terjadi lagi benturan antara mobil korban dengan mobil Xenia Silver lalu korban pergi menuju Polsek terdekat yaitu Polsek Kampung Rakyat.

“Saat tiba di Polsek Kampung Rakyat, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya yang kemudian petugas Kepolisian dari Polsek Kampung Rakyat bersama korban pergi menuju ke TKP dan bertemu dengan para pelaku yang menaiki mobil Avanza Merah dan Avanza Hitam.
Sedangkan mobil Xenia Silver dengan dua orang pelaku lainnya sudah pergi menuju arah Rantau Prapat,” ungkapnya.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, telah ditahan para pelaku ataupun tersangka atas nama THN yang mengendarai mobil Xenia Silver. Selanjutnya, PLM, NAS dan DA yang berada di mobil Avanza Hitam.
Sedangkan HP, ASN dan THN berada dimobil Avanza Merah,” tegasnya.

Untuk dua pelaku lainnya yang berada dimobil Xenia Silver berinisial RS dan GWN telah dilakukan surat panggilan secara patut agar menyerahkan diri.

“Barang bukti yang telah ditahan antara lain 1 unit mobil Avanza Merah nomor polisi BM 1194 ZH, 1 unit mobil Avanza Hitam nomor polisi BM 1495 CT, 1 unit mobil Honda All New HR-V nomor polisi BK 1105 NT.
Motif dari para pelaku melakukan penarikan terhadap mobil yang digunakan oleh korban yang telah menunggak angsurannya selama jalan 3 bulan atau (Wanprestasi).
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 365 ayat (2) ke 2 subsiders pasal 365 ayat (1) Jo. pasal 53 ayat (1) dan atau pasal 368 ayat (1) Jo. pasal 53 ayat (1) dan/atau pasal 335 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana,” terangnya.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tetap waspada terhadap semua tindakan kejahatan.

“Apabila masyarakat ada mengalami kejadian yang bersifat tindak pidana, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian terdekat,” terangnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *