Langkat-BP: Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, menggagalkan pasokan narkotika tujuan Pekan Baru, berikut menyita barang bukti 4 bal ganja dari tersangka kurirnya yang menumpang didalam bus Sempati Star BL- 7866 AA, Selasa (20/11) pukul 07.00 WIB.
Tersangka, TFA (17) pelajar, warga Dusun Krueng Kelurahan Jijiem Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie, diamankan saat petugas menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Selain menyita barang bukti 4 bal atau sekitar empat kilogram ganja kering yang disembunyikan dalam tas ransel, petugas juga hand phone merk Samsung.
Informasi diperoleh, sebelumnya personel Polres Langkat, menerima informasi dari masyarakat akan melintas seorang kurir yang diduga membawa narkoba menumpang bus umum.
Selanjutnya petugas melakukan razia dan menyetop salah satu bus penumpang umum jurusan Aceh-Medan di depan pos lalu lintas Sei Karang. Kemudian pihak kepolisian meminta izin kepada supir agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan mereka.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan yang disaksikan supir bus dan ditemukan tas coklat dibasi yang didalamnya terdapat 4 bal daun ganja kering.
Supir kepada petugas memberi tahu bahwa pemilik tas tersebut adalah penumpang bangku nomor 26 dan 10.
Kemudian personel mengamankan dua orang yakni TFA dan MR. Namun tersangka TFA mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang akan diantar ke Pekan Baru.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/11) membenarkan penanngkapan tersebut.
Tersangka kepada petugas saat diintrogasi mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dan dibawanya dari Aceh serta rencananya mau dibawa ke Pekan Baru. Sedang upah yang diterimanya sebesar Rp1juta, ujar Kasat. (BP/L1)
Komentar