Langkat – BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan penyelundupan 220 Kg narkoba jenis ganja di Jalan Sumatera-Aceh, tepatnya di depan pos Polisi Besitang, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/1/19).
Selain mengamankan narkoba, petugas juga menangkap dua tersangka masing-masing Maimun Saleh (58), warga Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabuoaten Cirebon, Provinsi Jabar dan Gitohani (29) warga Blok Lebak, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jabar.
Kepala Kepolisian Resor Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan SH saat dikonfirmasi Minggu (27/1/19) membenarkan penangkapan tersebut.
“Ini merupakan penangkapan Sat Narkoba Polres Langkat yang terbesar di awal tahun 2019,” jelasnya.
Diterangkannya, penangkapan berawal saat personil Sat Narkoba bersama jajaran Sat Lantas Polres Langkat melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan Pos Polisi Besitang, Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
Saat itu melintas satu unit mobil Mercy bewarna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan tersangka Maimun Saleh (58). Kemudian petugas memberhentikan dan menggeledah isi mobil.
Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan 120 bal daun ganja kering seberat 120 kilogram yang dibalut lakban warna coklat.
Beberapa saat kemudian, lanjut Yunus, melintas mobil Hyundai Avage bewarna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan Gitohani.
Dari mobil ini petugas mengamankan 100 bal daun ganja seberat 100 kilogram. “Jadi dua tersangka ini mengendarai mobil yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” terangnya.
Kini Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna pengembangan penyelidikan.
“Kita masih lakukan penyelidikan dan kuat dugaan masih ada pelaku lainnya dalam jaringan tersebut,” papar Yunus. (BP/L1)
Komentar