Peristiwa
Beranda » Berita » Polres Langkat Gagalkan Pengiriman 20 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Medan

Polres Langkat Gagalkan Pengiriman 20 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Medan

Polres Langkat Gagalkan Pengiriman 20 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Medan
Polres Langkat Gagalkan Pengiriman 20 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Medan

Medan, HarianBatakpos.com – Polres Langkat berhasil mencegat mobil yang membawa 20 kilogram sabu-sabu dari jaringan narkoba Aceh-Medan. Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan. Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, pada Jumat (16/8/2024) dini hari. Tiga pelaku yang ditangkap adalah Asmuni (30), Muhammad Zubir (32), dan Zulfan Fahri (32), yang semuanya merupakan warga Provinsi Aceh.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 20 bungkus berisi sabu dengan berat total 20 kilogram,” kata Hadi, Minggu (18/8/2024). Pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh Polres Langkat mengenai pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil yang dikemudikan oleh para pelaku.

Ibu-Ibu TK Meriahkan Acara Penerimaan Siswa dengan Joget

“Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat melakukan razia di depan Polsek Besitang. Petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga BK 1244 LAB warna putih pada pukul 02.00 WIB dan menemukan sabu-sabu seberat 20 kilogram,” jelas Hadi.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga menangkap dua pelaku, yakni Asmuni dan Muhammad Zubir. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Medan atas perintah seorang pelaku berinisial RF. Saat ini, polisi masih memburu RF.

“Narkotika jenis sabu ini rencananya akan dibawa ke Medan, tepatnya ke rumah kontrakan RF di Jalan KL Yos Sudarso, Medan,” tambah Hadi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RF dan menemukan pelaku ketiga, Zulfan Fahri, di dalam rumah tersebut. Ketiganya kini telah dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Polres Langkat akan terus mengembangkan kasus peredaran narkotika ini untuk menangkap jaringan lainnya yang terlibat.

Kontroversi Emak-Emak yang Bawa Anak ke Sound Horeg

Dengan operasi yang dilakukan oleh Polres Langkat, peredaran narkoba dari Aceh menuju Medan berhasil digagalkan. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. (BP/NS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *