Polres Langkat Mediasi Sengketa Lahan PTPN 2 Dengan Kelompok Penggarap

Langkat-BP: Pelaksanaan Mediasi Permasalahan Lahan antara Perkebunan PTPN2 Sawit Seberang dengan kelompok Tani SPI Dusun. Sei Litur Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat. Pada hari Selasa tgl 29 Agustus 2018 sekitar pukul 10.30 Wib s/d 12.10 Wib

Kapolres Langkat diwakili Kabag Ops Polres Langkat Kompol Aripin Marpaung memimpin pelaksanaan mediasi permasalahan lahan antara Perkebunan PTPN2 Sawit Seberang dengan kelompok Tani SPI Dusun. Sei Litur Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat.

Pelaksanaan mediasi didampingi oleh Assisten I Pemkab Langkat Abdul Kari dan Mewakili Ka BPN Langkat Kasi Ukur dan Pemetaan Saudara Wahyu Daniel.

Turut hadir pada pelaksanaan mediasi : Kabag Tapem Kab. Langkat Rajanami.Kasat Intelkam Polres Langkat AKP Syahrial, SH. Kasat Reskrim Polres Langkat M. Fidaus, SIK, MH.Kasat Sabhara AKP. BP. Pakpahan, SH. Camat Sawit Seberang Suhaimi, S.STP. Kepala Desa Sei Litur Sawon, AR. Wakapolsek Padang. Tualang IPTU Dwi Saputra. Kanit Reskrim Polsek Pd. Tualang IPTU Arjuanto. Ka. Umum PTPN2 Bambang Suprapto. Manager Kebun PTPN2 Sawit Seberang Erwin indra jaya. Kapten TNI Sulaiman Papam Direksi Rayon Utara PTPN2 Sawit Seberang.Para Staf Pendamping pihak PTPN2 kebun Sawit Seberang. M. Syaenan Ketua Basis SPI Desa Sei Litur beserta 6 orang perwakilan.

Penyampaian masing-masing pihak dalam pelaksanaan mediasi : Pihak Ka. Umum PTPN2 Lahan seluas 202 Ha yang digarap oleh masyarakat merupakan lahan HGU sah Nomor 10 Tahun 2012 Atas HGU Nomor 10 Tahun 2012 penerbitannya sesuai dengan undang – undang oleh pejabat yang berwenang. Pihak PTPN2 Sawit Seberang akan melakukan upaya pembersihan lahan atas garapan masyarakat seluas 202 Ha yang berada di Areal Afd. VII Desa Sei Litur Kec. Sawit Seberang.

Pihak Ketua Basis SPI Desa Sei Litur, Adanya ketidak wajaran atas penerbitan HGU Nomor 10 Tahun 2018 tentang luas lahan sesunguhnya, sehingga dalam hal ini lahan seluas 202 Ha merupakan lahan diluar HGU yang dengan sengaja oleh pihak perkebunan melakukan tindakan penipuan data.

Masyarakat tetap memperjuangkan lahan tersebut karena memiliki legalitas berupa SK Gubsu Tahun 1979. Masyarakat telah berhuni dilahan sejak tahun 2000 hingga sekarang dengan membangun rumah tempat tinggal dan usaha pertanian.

Dalam pertemuan tersebut Pimpinan pelaksanaan mediasi menyarankan :

Untuk mendapatkan kepastian atas luas lahan seluas 202 Ha agar nantinya masing masing pihak untuk bersama-sama turun kelapangan dalam menentukan titik kordinat dan batas–batas lahan tsb dengan tujuan melihat dan mengetahui luas lahan dari HGU Nomor 10 Tahun 2012 sehingga masuk atau tidaknya lahan seluas 202 Ha tesebut didalam HGU dimaksud, namun demikian masing–masing pihak agar menunggu surat dari pihak Kanwil BPN Prov. Sumut.

Pihak Polres Langkat sebagai pihak keamanan meminta agar kedua belah pihak baik kelompok tani dan pihak perkebunan tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan dalam hal ini Polri memiliki kewajiban antara lain menegakkan hukum, melindungi melayani dan mengayomi juga memelihara Harkamtibmas dan apabila ada pelanggaran Hukum Polisi akan bertindak sesuai aturan yang ada hingga mediasi selesai dengan aman dan kodusif. (BP/L1)

Penulis:

Baca Juga