Langkat-BP: Polres Langkat musnahkan barang bukti tindak pidana narkoba, dengan cara membelender sekitar satu kilogram atau sebanyak 968,38 gram sabu, di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (24/1).
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Wahyu Sabrudin, Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Ahmad Zaini, Ketua MUI Kabupaten Langkat Buya Ahmad Mahfuz dan perwakilan Pengadilan Negeri Stabat, melakukan pemusnahaan barang bukti tindak pidana narkotika itu, dengan memblender secara bersama-sama.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, kepada wartawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan, demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti yang diamankan ini berasal dari tersangka Wan warga Aceh, dimana berdasarkan keterangannya, sabu tersebut diperoleh dari RA yang kini masih buron, ujar Kapolres Langkat.
Tersangka Wan merupakan kurir dan dia dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta, jika sampai di Tanggerang. Namun pengakuannya baru menerima uang panjar sebesar Rp2 juta. Rp1 juta sudah dipergunakannya dan sisanya disita sebagai barang bukti, jelas Kapolres.
Pelaku ini kita amankan di sekitar Jalan Lintas Medan – Aceh persis didepan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Barang bukti 1 kilogram atau 1000 gram sabu diamankan sebanyak 968,38 gram yang dimusnahkan dan sisanya sebanyak 31,62 gram dikirim ke labfor guna bukti persidangan, ujar mantan Kapolres Pematang Siantar. (BP/L1)
Komentar