Langkat – BP: Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Langkat melakukan pemusnahan besar-besaran barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ganja. Langkah tegas ini menandai komitmen kuat Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kesuma menyampaikan bahwa sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 10 kasus dengan total 10 tersangka. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, dan disaksikan oleh pejabat terkait dari berbagai lembaga, termasuk BNNK Langkat dan Kejari Langkat.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi mewujudkan Indonesia Bersinar,” ujar Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 92.057,65 gram ganja dan 9.220,62 gram sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika,” tambah Henman Limbong.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat komitmen Polres Langkat dalam memberantas narkoba, tetapi juga mengirim pesan kuat kepada masyarakat tentang pentingnya kerja sama dalam melawan peredaran narkotika yang merusak.
Komentar