Nias Selatan, HarianBatakpos.com – Polres Nias Selatan (Nisel) menetapkan seorang wanita berinisial D, yang merupakan tante dari bocah perempuan berusia 10 tahun, sebagai tersangka penganiayaan. Korban yang diketahui bernama N, diduga dianiaya hingga mengalami patah kaki dan cacat setelah meminjam handphone milik pelaku.
Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana mengungkapkan bahwa hasil visum luar menunjukkan adanya luka lebam di bagian kaki korban, yang diduga merupakan bekas cubitan dari pelaku D. “Berdasarkan visum luar, ada lebam pada kaki kanan luar korban akibat cubitan,” ujar Ferry, yang dilansir dari detikSumut pada Jumat (31/1/2025).
Selain itu, Ferry menambahkan bahwa perlakuan pelaku yang mencubit korban juga diakui baik oleh korban maupun pelaku. Meskipun begitu, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dokter terkait luka lainnya yang dialami korban. “Untuk luka-luka lainnya, kami masih menunggu keterangan dari dokter ahli bedah tulang,” tambahnya.
Ferry juga menyampaikan bahwa motif dari penganiayaan ini bermula ketika korban meminjam handphone dari tante-nya, D. “Motifnya karena korban meminjam handphone tantenya,” jelas Ferry.
Pihak kepolisian telah menetapkan D sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari korban yang kemudian disesuaikan dengan hasil visum. Meskipun begitu, Ferry mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Kami masih menunggu hasil visum bagian dalam untuk mengetahui kondisi kaki korban yang tidak normal,” kata Ferry.
Saat ini, D telah ditahan di Polres Nisel dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman lima tahun penjara. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” jelas Kapolres.
Komentar