Medan, harianbatakpos.com – Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sabtu 8 Maret 2025 kemarin.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, SIK MH melalui Ps Kasatreskrim Iptu C Manurung mengatakan bahwa pelapor berinisial Domie Hasugian, (40) warga Desa Mungkur Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat jadi korban KDRT yang di lakukan suaminya berinisial SP.
Insiden penganiayaan Minggu 19 Januari 2025 di Desa Mungkur Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat.
“Antara pelapor dan terlapor telah berdamai secara kekeluargaan dan sudah di selesaikan secara Adat Istiadat suku Pakpak, pelapor secara sadar dan ikhlas telah memaafkan terlapor dan sudah mendapatkan keadilan atas perdamaian tersebut, juga kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan Perdamaian di tanda tangani oleh para saksi serta membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan di Polres Pakpak Bharat,” ucapnya, Sabtu (8/3/2025).
Kemudian, polisi melakukan gelar perkara setelahnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyeledikan (SP2LID) yang berpedoman pada Perkap No. 08 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Kami berusaha untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restorativ, kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk bisa memperbaiki diri dalam lingkup Keluarganya memulihkan hubungan baik antara keduanya,” terangnya.(BP7).
Komentar