Kota Medan
Beranda » Berita » Polres Palas Tak Profesional Tangani Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Massa Desak Polda Sumut Bertindak

Polres Palas Tak Profesional Tangani Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Massa Desak Polda Sumut Bertindak

Massa ketika melakukan aksi unjukrasa ke Mapolda Sumut.

Medan, Harianbatakpos.com – Masyarakat yang tergabung di
Aliansi Rakyat Menuntut (Alarm) mengaku kecewa dengan kinerja Polres Padang Lawas (Palas).

Laporan mereka di Polres Palas sejak tanggal 16 Mei 2025 tidak diproses Polres.

“Kami menganggap Polres Palas kurang kompeten dan berintegritas dibuktikan betapa sulitnya laporan kami diterima di bulan Mei yang lalu. Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Laporan kami dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Pengurus Gapoktan Bukit Mas di Padang Lawas (Palas),” kata kordinator lapangan, Andre Selasa (23/9/2025) siang.

AMS XII Medan Bagikan 300 Nasi Bungkus, Rayakan Ultah Bendahara Riana Ling

Massa menduga bahwa Polres Palas sudah menerima upeti dari Gapoktan Bukit Mas.

“Kami juga menduga ada conflict interest antara Gapoktan Bukit Mas dengan Polres Palas. Akibatnya kondisi tersebut dapat mengundang kemarahan masyarakat yang luas di Palas,” tambahnya.

Atas lambatnya proses laporan itu, sehingga massa membuat laporan baru ke Polda Sumut.

“Kami minta agar laporan polisi No: STTLP/B/1474/IX/2025/SPKT Polda Sumut 7 September 2025 tidak dilimpahkan ke Polres Padang Lawas,” terangnya.

Galian C Diduga Ilegal di Desa Terang Bulan Labura, Pemuda Ini Akan Demo Polda Sumut

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani ketika dikonfirmasi awak media mengenai hal itu mengaku akan berkomunikasi dengan tim humas Polres Palas.

“Kami akan berkomunikasi dengan humas Polres Palas. Mengenai perkembangan kasus yang dilaporkan ke Polres Palas. Sedangkan laporan ke Polda Sumut, kami akan cek perkembangan laporannya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Gapoktan Bukit Mas di Palas berdiri berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.830 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 Pemberian Izin tentang Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Seluas + 2.573 ha.

Namun, dalam lampiran SK tersebut terdapat 373 anggota dan sudah beredar luas di masyarakat Kec. Sosopan, Palas.

Informasinya, banyak diantara anggota yang tercantum namun tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan nama dan identitasnya untuk dipergunakan Pengurus Gapoktan Bukit Mas, baik untuk kepentingan pembentukan Gapoktan maupun untuk kepentingan permohonan izin perhutanan sosial.

Adapun pengurus Gapoktan Bukit Mas, Bachrul Ishak Hasibuan selaku Ketua, Iskandar Zulkarnain Harahap selaku Sekretaris, Marahamat Nasution selaku Bendahara.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV