Uncategorized
Beranda » Berita » Polres Pematangsiantar Hentikan Kasus Ayah Laporkan Anaknya

Polres Pematangsiantar Hentikan Kasus Ayah Laporkan Anaknya

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy memaparkan kasus dugaan saling lapor.(Istimewa)

Medan-BP: Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar menghentikan kasus perkara Ipda Pitra Jaya yang melaporkan anak kandungnya berinisial MFA (16).

“Ipda Pitra Jaya resmi mencabut laporannya. Oleh karena itu kasusnya dihentikan,” kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binaga Siregar didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, saat meliris kasus anggota Polri melaporkan anak kandungnya, Senin (18/10/2021).

“Dengan adanya pencabutan pengaduan dari Pitra Jaya dan demi untuk mendapatkan kepastian hukum, saya Kapolres Pematangsiantar memerintahkan sat reskrim untuk melakukan gelar perkara dihentikan penyidikan tersebut,” sambung Boy.

Pengantin Berhijab asal China Bikin Heboh, Dikira Hasil AI

Sementara itu, Polres Pematangsiantar merespon tentang kejadian viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Yusmawati serta MFA dengan melaporkan Pitra Jaya sebagai ayah kandung yang saat ini posisi kasus berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“Kita masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” ungkap Boy.

Pada kesempatan itu, Pitra menerangkan kejadian itu berlangsung di bulan Desember 2020. Ketika itu ia datang ke rumah mantan istrinya dan berniat mengambil galon air isi ulang. Namun di sana, ia berseteru dengan anaknya MFA dan terlibat perkelahian dan berakhir saling lapor. MFA didampingi ibunya, Yusmawati Dalimunthe melapor ke Polda Sumut, sementara Pitra membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.

“Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” terangnya sambil menangis menyatakan cabut laporan terhadap anaknya.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Saya tidak berniat memenjarakan MFA dengan laporan tersebut. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa saya juga terkena pukul,” sebutnya.

Pitra menyebutkan, pencabutan laporan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan termaksud MFA merupakan anak laki-laki satu-satunya.

“Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adalah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya,” sebutnya.

Pitra menambahkan, statusnya di Polda Sumut sampai saat ini masih berjalan dan akan memasuki masa persidangan.

Perwira polisi yang bertugas di Polres Pematangsiantar itu mengaku akan mempertanggungjawabkannya sesuai laporan mantan Istrinya tersebut.

“Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” pungkasnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan