Pematangsiantar-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, menangkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat, Rabu 14 Juli 2021.
Adapun jaringan pengedar narkotika yang merugikan khalayak ramai ini berjumlah empat orang. Mereka ditangkap ditempat yang berbeda diantaranya di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Pelaku yang diamankan diantaranya Fajar 21 tahun warga Kecamatan Siantar Timur, Artur 45 tahun warga Kecamatan Marihat, Doni 31 tahun dan Anto 30 tahun warga Jalan Akasia, Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun.
Dari empat pelaku ini, ditangkap dengan jumlah barang bukti yang berbeda. Keseluruhannya, mencapai 14,5 Kilo Gram (KG) ganja kering yang siap untuk diedarkan.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Inspektur Satu Rusdi ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan empat pelaku jaringan pengedar ganja. Diungkapnya, pelaku pertama sekali ditangkap adalah Fajar dan berdasarkan keresahan dari masyarakat.
“Fajar ditangkap di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. Kami tangkap dia berdasarkan ciri ciri informasi yang diberikan masyarakat, pelaku ditangkap di depan pos polisi. Darinya ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak satu bal atau satu kg. Kemudian dari tangan kiri ditemukan satu unit handphone, satu tas selempang berisi dua unit handphone. Lalu dia kami lakukan introgasi, dia mengaku mendapat ganja itu untuk diedarkan dari Artur,” tegas Iptu Rusdi kepada awak media, Minggu 18 Juli 2021.
Sambungnya, polisi melakukan pengembangan dan memburu Artur. Keesokan harinya, Kamis 15 Juli 2021, sekira pukul 09.00 WIB. Dia berhasil ditangkap diseputaran Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat. Darinya ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit handphone.
“Ketika diamankan, dia tidak ada barang bukti ganja. Namun, kami lakukan penggeledahan dirumahnya, tepatnya dibawah kolong tempat tidur didalam goni ditemukan 13 bal ganja kering siap untuk diedarkan,” tuturnya.
Kemudian, Rusdi menambahkan bahwa dari keterangan Fajar dan Artur. Mereka mendapatkan ganja itu dari Provinsi Aceh dan dijemput oleh Anto dan Doni.
“Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keduanya, hari yang bersamaan, kami lakukan penangkapan terhadap Doni di Kota Pematangsiantar dan ditemukan satu unit handphone merek Samsung dan satu unit handphone merek Nokia. Dia mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia Perumnas Batu VI. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas asbes diruangan kamar mandi ditemukan satu buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika jenis ganja, sebuah plastik merah yang berisi 21 paket ganja, sebuah plastik warna biru yang berisi 26 paket narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Terakhir, tim memburu Anto yang tidak kediamannya tidak jauh dari kediaman Doni. Darinya, polisi menemukan satu unit handphone yang menjadi akses untuk berkomunikasi dengan jaringannya di Provinsi Aceh.
“Seluruh pelaku kami amankan, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami dari kepolisian meminta masyarakat agar selalu mendukung kami untuk memberantas narkoba,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar