Uncategorized
Beranda » Berita » Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ganja Kering

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ganja Kering

Pelaku saat diamankan.(istimewa)

Pematangsiantar-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar ganja, Sabtu 19 Juni 2021. Adapun pelaku yang diamankan adalah Wahyu 21 tahun warga Tapian Dolok daerah setempat ketika baru keluar dari dalam warung.

Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap bersama dengan paketan ganja kering siap untuk diedarkan. Dia diamankan di warung tuak di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi membenarkan adanya penangkapan itu. Kasus ini masih dikembangkan.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Pelaku ditangkap ketika keluar dari warung tuak, dari saku celana sebelah kirinya ditemukan satu buah plastik merah yang berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 10,73 gram. Pelaku mengakui barang ilegal itu miliknya dan akan dijual kepada pemakai. Kami masih mengembangkan dari mana dia mendapatkan ganja itu,” terang Iptu Rusdi kepada awak media, Selasa 22 Juni 2021. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *